Hallo gaiss,!!! Jumpa lagi di blog kesayangan kita semua. Kali ini agan mau membagikan tips, BAGAIMANA MENAMBAHKAN FONT DI PICSAY PRO,CARA MENAMBAH FONT TERBARU DI PICSAY PRO.
Sebelum mulai kalian siap lan terlebih dahulu aplikasi berikut ini :
1. Picsaypro
2. Zarchiver
Oke kalo sudah mari kita lagsug ke tutorial nya.
1. Download font.
Untuk menambah font terbaru kalian harus mendownload nya terlebih dahulu.
Cara download nya gimana mas? Kalian hanya perlu masuk ke situswww.dafont.com. lalu kalian tinggal download font yang menurut kalian mau kalian download.
2. Ekstrak file.
Setelah sepesai download, file yg telah di download berformat .zip dan harus di ekstrak menggunakan aplikasi zarchiver.
Nah temen2 buka terlebih dahilu aplikasi zarchiver nya. Kemudian cari font yang tadi temen2 download.
Lalu kemudian klik ekstrak
Setelah teman2 klik ekstrak lalu temen2 cari folder yang brrnama "fonts"
Klik memori pentimpanan perangkat.
Cari folder font. Kemudian klik
Lalu ekstrak
3. Setelah semua langkah di atas temen temen lakukan ,kemudian buka aplikasi picsaypro nya. Cari aja tambah stiker kemudian teks. Nah otomatis font yang telah di ekstrak tadi nanti muncul di dafyar font di aplikasi picsaypro nya.
Oke, cukup sekian perjumpaan kita kali ini. Kurang lebih nya saya mohon maaf.
Apabila ada hal yang belum di oahami silakan teman2 tanyakan di kolom komentar.
Semoga bermanfaat .
See you next time .
Love you gays!!!
Wednesday, 5 February 2020
Saturday, 17 December 2016
Kunci Gitar Geisha - Kamu yang pertama
Intro : G D Em C 2x
G Em
Berawal dari cintaku pertama diawal ku jumpa
C D
Kamu benar membuatku tergila-gila ke langit jadinya
G Em
Kau pun kiriminkan seribu puisi cinta tak pernah ku duga
C D
Ku balas kamu dengan senyuman manja kau hanya tertawa
C
* Malu-malu tapi mau Ku lihat sayang
Bm
Tampak jelas di matamu
Am
Lama-lama kau mendekat Ku lihat sayang
D
Katakan cinta untukku
Reff I :
G C
Kamu memang yang pertama cinta
G D
Menyentuh pipiku dengan manja
Em C
Karena kamu yang ku rasa cinta
G D
Mendapatkan segalanya
G Em
Kau mulai lagi dengan tingkah lakumu ku tersipu malu
C D
Kau titip salam lewat mentariku berdegup jantungku
Balik ke *
Reff II :
G C
Kamu memang yang pertama cinta
G D
Memulai dengan senyuman manja
Em C
Karena kamu yang ku rasa cinta
G D
Lebih dari segalanya cinta
Interlude : C D Em D
Balik ke Reff I, Reff II
G C Am D
cinta
G C Am D G
cinta
G Em
Berawal dari cintaku pertama diawal ku jumpa
C D
Kamu benar membuatku tergila-gila ke langit jadinya
G Em
Kau pun kiriminkan seribu puisi cinta tak pernah ku duga
C D
Ku balas kamu dengan senyuman manja kau hanya tertawa
C
* Malu-malu tapi mau Ku lihat sayang
Bm
Tampak jelas di matamu
Am
Lama-lama kau mendekat Ku lihat sayang
D
Katakan cinta untukku
Reff I :
G C
Kamu memang yang pertama cinta
G D
Menyentuh pipiku dengan manja
Em C
Karena kamu yang ku rasa cinta
G D
Mendapatkan segalanya
G Em
Kau mulai lagi dengan tingkah lakumu ku tersipu malu
C D
Kau titip salam lewat mentariku berdegup jantungku
Balik ke *
Reff II :
G C
Kamu memang yang pertama cinta
G D
Memulai dengan senyuman manja
Em C
Karena kamu yang ku rasa cinta
G D
Lebih dari segalanya cinta
Interlude : C D Em D
Balik ke Reff I, Reff II
G C Am D
cinta
G C Am D G
cinta
Thursday, 15 December 2016
TIPS JITU NEMBAK CEWEK-CARA AMPUH BIAR DITERIMA
Tips jitu nembak cewe biar diterima .cara mendapatkan wanita idaman yang kita inginkan jangan tergesa gesa coba lakukan pendekatan terlebih dahulu.
Buat dia merasa nyaman saat didekat kita. Apasih yang bisa membuat dia merasa nyaman dengan kita.
Mudah sebabnya,wanita sangat suka saat diberikan perhatian lebih dari lawan jenis nya(cat:jangan terlalu over) wanita sangat tidak suka dengan pria yg over.
Buat dia merasa nyaman saat didekat kita. Apasih yang bisa membuat dia merasa nyaman dengan kita.
Mudah sebabnya,wanita sangat suka saat diberikan perhatian lebih dari lawan jenis nya(cat:jangan terlalu over) wanita sangat tidak suka dengan pria yg over.
Kedua: dengarkan curhatan mereka. berikan solusi atas keluhan dari dia,biyasanya saat cewe udah merasa nyaman maka dia akan memulai untuk bercerita kepada anda tentang masalah pribadi dia dan berharap anda merespon nya.
Coba pahami apa maksud dari keluhan dia.
lakukan sebuah tindakan agar masalah dia dapat terselesaikan, namun pahami dahulu masalah dia jika itu menyangkut pribadi dia dan hanya dia yg mampu mengatasi nya anda hanya perlu memberikan sebuah kata2 yang bisa membuat dia lega.
Coba pahami apa maksud dari keluhan dia.
lakukan sebuah tindakan agar masalah dia dapat terselesaikan, namun pahami dahulu masalah dia jika itu menyangkut pribadi dia dan hanya dia yg mampu mengatasi nya anda hanya perlu memberikan sebuah kata2 yang bisa membuat dia lega.
Ketiga : ketika anda sudah merasakan kedekatan itu.
Lakukan sesuatu yang romantis,ajak dia jalan2 melihat keindahan sekitar.
Coba nyanyikan dia sebuah lagu minimal menggunakan gitar. Wanita sangat suka dengan pria yg pandai memainkan alat musik dan bernyanyi.
Lakukan sesuatu yang romantis,ajak dia jalan2 melihat keindahan sekitar.
Coba nyanyikan dia sebuah lagu minimal menggunakan gitar. Wanita sangat suka dengan pria yg pandai memainkan alat musik dan bernyanyi.
Keempat : Coba utarakan perasaan anda ke dia.
Ushakan saat mengutarakan perasaan anda langkah diatas sudah anda lakukan.
Tips. Saat si dia sudah memberikan kode jangan menunggu lama lagi. Lagsug lakukan sebuah tindakan .tembakk dia!!!
Ushakan saat mengutarakan perasaan anda langkah diatas sudah anda lakukan.
Tips. Saat si dia sudah memberikan kode jangan menunggu lama lagi. Lagsug lakukan sebuah tindakan .tembakk dia!!!
Di saat nembak si dia Lakukan dengan berkesan,romantis misalkan berikan dia bunga atau dengan kesukaan dia.
Lakukan ditempat yang romantis lebih baik jika anda mendesain tempat itu khusus untuk dia,buat dekorasi yang bisa menyentuh hati nya.
Ada beberapa tipe cewe yang suka dengan keramaian tipe cewe tersebut jika anda berani mengutarakan didepan umum anda akan membuat dia merasa spesial. Namun ada juga cewe yg malu saat anda mengutarakan nya di depan umum,untuk cewe yang seperti itu anda hanya perlu nembak dia di depan teman terdekat nya.
Cara nembak cewek supaya diterima, itu bisa dengan kreasi kita sendiri. Namun langkah2 diatas saya pernah mencobanya dan berhasil heee
Selamat berjuang semoga berhasil terimakasih sudah membaca artikel ini semoga bermanfaat.
Kunci dasar zigas sahabat jadi cinta
- Zigaz sahabat jadi Cinta
Intro: C
F C
Kuhantarkan bak di pelataran
F Am
Hati yang temaram
F C
Matamu juga mata-mataku
Dm G
Ada hasrat yang mungkin terlarang
(*)
F C
Satu kata yang sulit terucap
F Am
Hingga batinku tersiksa
F C
Tuhan tolong aku jelaskanlah
Dm G
Perasaanku berubah jadi cinta
Reff:
C G
Tak bisa hatiku merapikan cinta
Am G
Karena cinta tersirat bukan tersurat
F Em
Meski bibirku terus berkata tidak
(1) Dm G C
(2,3) Dm G
Mataku t'rus pancarkan sinarnya
F C
Kudapati diri makin tersesat
F Am
Saat kita bersama
F C
Desah nafas yang tak bisa t'ruskan
Dm G
Persahabatan berubah jadi cinta
Kembali ke: (*), Reff
Reff II:
C G
Apa yang kita kini tengah rasakan
Am G
Mengapa tak kita coba tuk satukan
F Em
Mungkin cobaan untuk persahabatan
(1,3) Dm G C
(2) Dm G
Atau mungkin sebuah takdir Tuhan
Int. Bb Dm C Bb Dm A
Do = D
Kembali ke: Reff, Reff II, Reff, Reff II
Intro: C
F C
Kuhantarkan bak di pelataran
F Am
Hati yang temaram
F C
Matamu juga mata-mataku
Dm G
Ada hasrat yang mungkin terlarang
(*)
F C
Satu kata yang sulit terucap
F Am
Hingga batinku tersiksa
F C
Tuhan tolong aku jelaskanlah
Dm G
Perasaanku berubah jadi cinta
Reff:
C G
Tak bisa hatiku merapikan cinta
Am G
Karena cinta tersirat bukan tersurat
F Em
Meski bibirku terus berkata tidak
(1) Dm G C
(2,3) Dm G
Mataku t'rus pancarkan sinarnya
F C
Kudapati diri makin tersesat
F Am
Saat kita bersama
F C
Desah nafas yang tak bisa t'ruskan
Dm G
Persahabatan berubah jadi cinta
Kembali ke: (*), Reff
Reff II:
C G
Apa yang kita kini tengah rasakan
Am G
Mengapa tak kita coba tuk satukan
F Em
Mungkin cobaan untuk persahabatan
(1,3) Dm G C
(2) Dm G
Atau mungkin sebuah takdir Tuhan
Int. Bb Dm C Bb Dm A
Do = D
Kembali ke: Reff, Reff II, Reff, Reff II
MAKALAH HUKUM PERDATA
Dapat mengetahui pengertian ,dasar,
pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum
perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia
merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai
istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material,
sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia
,sistematika hukum perdata , subyek hukum, domisili hukum , catatan sipil
,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya perkawinan, tempat dan mengatur
hukum kebendaan dan lain-lain.
Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata itu seperti apa?
Apasaja yang mengatur hukum tentang orang?
Hukum keluarga itu seperti apa?
Dan dapat mengetahui hukum kebendaan dan hukum perikatannya?
Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum
perdata.
Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada perbedaan mengenai
tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata.Apabila dilihat lebih jauh dari segi
sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika
yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.
Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu
a.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
v Hak Kekayaan Absolut
v Hak Kebendaan
v Hak Atas Benda-benda
immateriil.
v Hak Kekayaan Relatif
d. Hukum waris.
Berdasarkan pembagian
sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui
bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum
hartakekayaan/hukum harta benda.Mengenai hak-hak kekayaan yang absolut sebagian
diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalam
undang-undang tersendiri,
sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif
mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata. Perlu diingat, bahwa
pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan
pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan.
Pembagian menurut KUH Perdata yaitu :
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
Berdasarkan pembagian
sistemtika hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas dimana
letak hukum perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.
Hukum perikatan diatur
dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan tiap-tiap bab
dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum dan
ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab
II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan
ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353)
dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan
atau perjanjian bernama.
Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Bagian khusus adalah
perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian-perjanjian bernama yang telah
diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat
diketahui dalam pasal 1KUHD.KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus yang
lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya
pengaruhhubunganperdagangan internasional yang lebih efektif.
Bagian umum tersebut di
atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur
lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa khusus.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”,artinya setiap
orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudahditentukan namanya
maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Inilah yang disebut
kebebasan berkontrak.Tetapi keterbukaan itudibatasi dengan pembatasan umum,
yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata.Pembatasan tersebut yaitu
sebabnya harus halal, tidak dilarang olehundang-undang, tidak bertentangan
dengan kesusilaan, dan tidak bertentangandengan ketertiban umum. Serta dibatasi
dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitusyaratnya harus mungkin terlaksana dan harus
susila
Sumber-sumber Hukum Perikatan
Dari
bagan di atas dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi
menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja.Sedangkan
sumber dari undang-undang dan perbuatan manusiadibagilagi menjadi perbuatan
yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
Pasal pertama dari Buku
III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan dan
mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau
undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena
persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perikatan yang berasal
dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet
allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten
gevolge van’smensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja
adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104
KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
Perikat lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga
yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas
terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan
fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.
Unsur- Unsur Perikatan:
Perikatan:
Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan
hukum.
2. Harta
kekayaan.
3. Pihak
yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Unsur-unsur Perikatan:
Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikanlebih
jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu
pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya.Perikatan adalah suatu hubungan
hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum.Hubungan hukum
ini perlu dibedakan dengan hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup
berdasarkan kesopanan, kepatutan, dan kesusilaan.Pengingkaran terhadap
hubungan- hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum.
Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum yaitu
terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang
hukum keluarga, hukum benda, maupun hukum perorangan.
Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan akibat hukum adalah
kewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan; perikatan
adalah akibat hukum dari persetujuan.
Perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan
dengan mana orang yang melakukan perbuatan itu bermaksud untuk menimbulkan
suatu akibat hukum.
Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan- perbuatan hukum.
Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum kepada perbuatan-perbuatan,
dimana orang yang melakukannya tidak memikirkan sama sekali kepada
akibat-akibat hukumnya. Pada pokoknya tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat
hukum.Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum ini dibagi lagi
menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum (misalnya, perwakilan
sukarela dan pembayaran tidak terutang) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum
(Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata).
Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum
pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan terjadi karena perbuatan manusia :
pekarangan yang bertetangga, kelahiran, dan kematian.
2. Kekayaan
Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.
Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan perikatan, pada mulanya
para sarjana menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”. Suatu hubungan
dianggap dapat dinilai dengan uang, jika kerugian yang diderita seseorang dapat
dinilai dengan uang.Akan tetapi nyatanya ukuran tersebut tidak dapat memberikan
pembatasan, karena dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terdapat
hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat badaniah
akibat perbuatan seseorang.
Jadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagi
suatu kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun, walaupun ukuran
tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berarti bahwa ”dapat dinilai
dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiap perbuatan hukum yang dapat
dinilai dengan uang selalu merupakan perikatan.
3. Pihak-pihak
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu
kreditur dan debitur.Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek- subyek
perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas
prestasi.Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur
biasanya pihak yang pasif.Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakuka
tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi
kewajibannya.Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi
peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini penting
karenaberkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi.
Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang kreditur dan
sekurang-kurangnya satu orang debitur.Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam
suatu perikatan itu terdapat beberapa orang kreditur dan beberapa orang
debitur.
4. Objek Hukum (Prestasi)
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan
merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu
debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu
prestasi.Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesutau dan tidak
berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan
sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang,
misalnya penjual berkewajiban menyerahkan 7 barangnya atau orang yang
menyewakan berkewajiban memberikankenikmatan atas barang yang disewakan.
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk
melakukansesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya
pelukis,penyanyi, penari, dll.
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukanperbuatan
tertentu yang telah dijanjikan.Misalnya tidak mendirikanbangunan ditanah orang
lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapatmengganggu ketenangan orang
lain, dll.
Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
a. Obyeknya harus tertentu.
Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur
terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan
sebagai dapat ditentukan.Karena perikatan dengan obyek yang
dapat ditentukan diakui sah.Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW
yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh
pihak ketiga.Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu
atau tidak dapat ditentukan.Misalnya, sesorang menerima tugas
untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa
luasnya.
b. Obyeknya harus diperbolehkan
Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan
perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan
bahwa semua perbuatan-perbuatan dan persetujuan-persetujuan adalah batal jika
bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau
kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335
dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan
akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya
jika bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya
bahwa 8 objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
c. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas
yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam
lapangan harta kekayaan 8 objek perikatan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas
yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam
lapangan harta kekayaan.
d. Obyeknya harus mungkin.
Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harusmungkin
untuk dilaksanakan.Sehubungan dengan itu dibedakan antaraketidakmungkinan
obyektif dan ketidakmungkinan subyektif. Padaketidakmungkinan obyektif tidak
akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak
menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif
tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun.Contoh : prestasinya berupa
menempuh jarak Semarang - Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.
Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif dengan ketidakmungkinan
subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan
pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin
dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan
prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu
hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja.
Dalam perkembangan selanjutnya baik Pitlo maupun
Asser berpendapat bahwa adalah tidak relevan untuk
mempersoalkan ketidakmungkinan subyektif dan obyektif.Ketidakmungkinan untuk melakukan
prestasi dari debitur itu hendaknya dilihat dari sudut kreditur, yaitu
apakah kreditur mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang
ketidakmungkinan tersebut.Jika kreditur mengetahui, maka perikatan menjadi
batal dan sebaliknya, jika kreditur tidak mengetahui debitur tetap
berkewajiban untuk melaksanakan prestasi.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut
:
1. Isi
daripada prestasinya :
· Perikatan
positif dan negative.
Perikatan positif adalah
perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau
berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
· Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan
perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam
waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk
menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini
disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya
bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan
berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa
menyewa atau persetujuan kerja.
· Perikatan
alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban
melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut
pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan
daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam
perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan
salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus
menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap,
karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya
diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW,
yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih
dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika salah
satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur
atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika salah
satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
· Perikatan
fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu
perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat
mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan
memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka
perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika
salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa,
perkataannya menjadi murni.
· Perikatan
generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah
perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan
perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
a. Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak
terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya
musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk
berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
b. Tempat pembayarannya (pasal
1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan
tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada
sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan
pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
· Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat
dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat
dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak.
Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur
prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat
dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau
tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari
satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan
mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang
tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap
debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi
kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi
menghapuskan perikatan.
Prestasi yang tidak dapat
dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek
daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau
perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi.Menurut Asser’s, dalam
pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa
mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat
dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
b. Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud
para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun
sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan
untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat
dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
2. Subjek-subjeknya
:
· Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider
atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan
undang-undang :
a. Setiap
kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan
prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur
membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
b. Setiap
debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas
keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur,
membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
a. Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam
persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur
diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
b. Berdasarkan ketentuan
undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang
timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya
mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang
mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka
yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk
seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan
tanggung renteng aktif
Adalah setiap kresitur berhak
menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada
salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap
kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia
digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi
prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung
renteng
Pelepasan sepenuhnya
mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian,
bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap
terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian
debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung
renteng
Perikatan hapus jika debitur
bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada
semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan
pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu
debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur
lainnya.
· Perikatan
principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga
perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang
lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang
lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul
perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli,
perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan
kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik
sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
· Perikatan
bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan
tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya
suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan
apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada
pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan
pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
a. Perikatan bersyarat yang
menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang
menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan
menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat
tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai
berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
b. Perikatan bersyarat yang
menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang
menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah
dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan,
maka :
1. Keadaan
akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
2. Hapusnya
perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh
bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A
menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika
syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada
masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang
tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat
yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal.
Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal
akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang
tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak
mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi
syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang
kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal.
Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang
dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
· Perikatan
dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau
hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi
dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan
dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan
terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau
ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan
ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
a. Ketentuan waktu yang
menangguhkan
Menurut beberapa penulis
ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan
belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang
telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya
pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya
tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat
menuntut kembali.
b. Ketentuan waktu yang
menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang
menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan
terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan
pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi
hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah
lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
E. Berakhirnya
Perikatan.
Hapusnya
Perikatan.
Bab IV Buku III KUH
Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan
maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata.
Dalam pasal tersebut
menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan
penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur
dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara
yang mengatur tentang
hapusnya perikatan.
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)