1. Pengertian Bank Konvensional
Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Bank konvensional dapat
didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan
prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.
Bank Syariah
Bank Islam atau
selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku
Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]
Batasan-batasan bank
syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam,
menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan
tidak bertentangan dengan yariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah
adalah sebagai berikut :[2]
1. Prinsip Titipan atau
Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendaki.
Secara umum terdapat dua
jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad
Al-Amanah (Trustee Depository)
b. Wadiah Yad
adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit
Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang
meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
b. Al-Musyarakah
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang
menerapkan tata cara jual beli, imana bank akan membeli terlebih dahulu barang
yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian
barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah
dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu
sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa
murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa
dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa
sewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based
Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan
non-pembiayaan yang diberikan bank.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan
konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik
dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama
manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :
Aqidah : komponen
ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan
Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan
berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah
sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
Syariah : komponen
ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah
(habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri
meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau
harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq
:
landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang
menyatakan
"Tdaklah sekiranya Aku
diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak tuntunan Islam yang
mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar
adalah sebagai berikut :
• Islam menempatkan fungsi uang
semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak
layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
unsur ketidakpastian atau
spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan
dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya
dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir
yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman
takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman.
Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan
RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu polcok-pokok hartamu kamu
tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.
• Larangan riba juga terdapat
dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya
menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai
imbalan.
• Meskipun masih ada sementara
pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank
termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama,
ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga
bank adalah riba dan riba diharamkan.
• Tidak memperkenankan berbagai
bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk
didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi
masyarakat.
• Harta harus berputar
(diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat
tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh
karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan
dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga
dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah
yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung
didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
• Bekerja dan atau mencari nafkah
adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang
berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau
manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap
dan hampir tanpa resiko).
• Dalam berbagai bidang kehidupan
termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan
adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.
• Adanya kewajiban untuk
melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan
adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai instrumen untuk
pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang
memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk
mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi
dari pentingnya pemerataan
kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas
memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi
Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia
cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang
dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh
para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal
maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan
zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam
seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL
BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas
prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya
bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang
dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak
mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan
musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya
dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya
fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk
melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan
investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi
yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak sebagai manajer
investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu
lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial
seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran dana kebajikan (
fungsi optional )
Dari fungsi tsb maka produk bank
Islam akan terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu
perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul
mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk mengelola suatu
kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah
bagi hasil atas keuntungan yang
akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko pemilik dana
sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau
tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan kewenangan yang
diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan menjadi mudharabah
mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk
menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah
muqayyaddah dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik
dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu
perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi
dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap
atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir
masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah
titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak kedua selaku
penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil
kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang
diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti
penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa
ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip
dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang
disisi lain wadiah amanah tidak memberikan
kewenangan kepada penerima titipan
untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al Buyu')
yaitu terdiri dari :
_ Murabahah yaitu akad
jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual
yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi
penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga secara bayar
tangguh atau bayar dengan angsuran.
_ Salam yaitu pembelian
barang dengan pembayaran dimuka dan barang
diserahkan kemudian
_ Ishtisna' yaitu
pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan
pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara
bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri dari :
_ Ijarah yaitu kegiatan
penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan
pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi
tamlik(sama dengan operating lease)
_ Wakalah yaitu pihak
pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu
dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
_ Kafalah yaitu pihak
pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua
sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan
berupa fee atau komisi (garansi).
_ Sharf yaitu pertukaran
/jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan
kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
• Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan
dalam
bentuk zakat infaq shodaqah dan
lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk
pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin
dengan penggunaan produktif tanpa
diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang.
No comments:
Post a Comment